Ini Nama Nama Desa Yang Akan Mekar Di Kampar

by -233 Views

KAMPAR (Infosumatera.com)-Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas PMD Kabupaten Kampar melakukan pembentukan tim pendataan Desa ,tim ini bertugas untuk verefikasi adminstrasi, teknis, verefikasi vaktual dan peninjauan langsung ke lapangan terhadap Desa Desa yg mengusulkan pemekaran .

 

Tim ini terdiri dari tim verifikasi Dinas PMD Dinas Disducapil , bagian tata Pemerintahan , bagian hukum serta tim kajian akademi paska sarjana Universitas Islam Riau yang di ketuai oleh Prof. Dr. H. Yusri munaf serta beberapa anggota yg melakukan verefikasi kajian akademis sedangkan di tingkat kecamatan di pimpin oleh camat. dan di tingkat desa ada panitia yang di bentuk langsung oleh kepala desa .

 

Pemekaran Desa di Kabupaten Kampar segera terwujud setelah dilakukannya verifikasi faktual oleh tim terhadap Desa yang akan dimekarkan. yang terdiri dari 20 Desa dan 3 kelurahan .namun tidak semua yang memenuhi syarat menjadi Desa persiapan tersebut , ini disampaikan oleh kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP,M.Si melalui

Kabid Biwas Pemdes DPMD Kabupaten Kampar Zamhur.S.Ag,M.Si pada Jum’at (22/1/2021) di saat awak media menyambangi di ruang kerjanya.

 

Lanjut kata Zamhur “Setelah Tim verefikasi dan merekomendasikan Hanya 15 yang lolos dari 20 Desa dan 3 Kelurahan yang mengusulkan pemekaran desa yang mana nama nama yang lolos adalah

1.Tanjung kudu, Desa induk Kualu

2.Jawi Jawi. Desa induk Koto Perambahan.

3.Karya baru. Desa induk Bina baru

4.Kuntu Babussalam. Desa induk Kuntu

5.Sungai abang Desa induk Siabu

6.Koto Penampuang Desa induk Kuok

7.Tanjung Raya Desa induk Tanjung

8.Kubuo Panjang Desa induk Gunung Malelo

9.Pontianak Damai Desa induk Penyasawan

10.Batu Belah Baru Desa induk Batu Belah

11.Sungai kuamang Desa induk Padang Mutung

12.Sei Gedung Jaya Desa Induk Hangtuah

13.Kasang Kulim Desa induk Kubang

14.Boncah Limbat Desa induk Pandau Jaya.

15.Kumantan Jaya Desa induk Kumantan. “bebernya.

 

Tambah dia lagi “di akhir Desember 2020 kita telah menyelesaikan tugas tugas verevikasi teknis maupun vaktual dengan rumusan ada 15 desa yang dapat dilakukan tahapan selanjutnya yaitu di tahun 2021 di lakukan penegasan batas desa melalui tim tata pemerintahan atau tim penegasan batas desa dan setelah itu baru tim akan menyusun Peraturan Bupati tentang penegasan batas Desa yang mana peraturan tentang penegasan batas Desa ini merupakan dasar untuk persyaratan yang di usulkan untuk pembentukan desa persiapan”.tuturnya

 

“Muda mudahan di tahun 2021 ini segala perasyaratan yg di amanahkan melalui peraturan mendagri no 1 thn 2017 tentang penataan desa dapat di penuhi dan di usulkan ke gubernur riau agar merekomendasikan ke mendagri dan apabila sudah mendapatkan kode registrasi dan mendapatkan kode desa devenitip baru lah di tunjuk pejabat sementara yg memimipin di desa pemekaran tersebut. berasal dari pegawai pemerintah kabupaten kampar selanjutnya setelah mendapatkan persetujuam dari mendagri barulah disusun perda pemekaran desa prosesnya masih lama bisa 2 tahun bisa tiga tahun “ungkapnya

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *