Paripurna LKPJ Kepala Daerah 2020, DPRD Pekanbaru Beri Beberapa Catatan

by -366 Views
Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2020.

Pekanbaru, Info Sumatra Com – DPRD Kota Pekanbaru, Senin (26/4/2021), menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdani MS, SIP didampingi tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE, dan Ir Nofrizal MM. Rapat digelar dengan protokol kesehatan Covid-19, dan bagi anggota DPRD yang tidak hadir secara fisik bila mengikuti secara virtual.

Paripurna LKPJ Kepala Daerah 2020

Sementara Wali Kota Pekanbaru diwakili oleh Sekda Kota Pekanbaru HM Jamil SAg MSi, dan dihadiri juga oleh unsur kepala OPD dan juga Forkopimda Pekanbaru.

Ketua Pansus LKPj ini adalah Muhammad Sabarudi ST. Dalam kesempatan itu, juru bicara pansus Irman Sasrianto menyebutkan, dalam proses pembahasan LKPj ada beberapa catatan, mulai dari kinerja yang sudah dilakukan maupun yang dalam proses berjalan.

Dia menyampaikan, LKPj Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru tahun 2020, dan merupakan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru untuk tahun ketiga pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemko Pekanbaru 2017-2022.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna

Menurutnya, secara teknis penyusunan LKPj Wali Kota Pekanbaru yang diserahkan kepada DPRD Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam pembahasan Pansus bersama tenaga ahli dan OPD terkait, ungkap Irman, terdapat beberapa catatan penting mengenai LKPj kepala daerah Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 tersebut. “LKPj kepala daerah Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 masih banyak ditemukan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar. Dan, ini perlu dicermati,” sebutnya.

Catatan lain, bebernya, yakni rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak daerah maupun retribusi daerah. ‘’Seharusnya, kajian potensi pendapatan daerah dilakukan oleh pihak independen, bukan hanya oleh pihak internal pemerintahan,’’ tegasnya.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna

Kendati demikian, tukasnya, Pansus juga memberi apresiasi pada Pemerintah atas terpenuhinya kewajiban alokasi dana untuk pendidikan dan kesehatan di tahun anggaran 2020.

‘’DPRD juga mengapresiasi kinerja Disdukcapil Kota Pekanbaru terhadap upaya-upaya yang sangat baik dalam memberikan pelayanan kependudukan, walaupun masih ada hal yang harus diperbaiki, termasuk Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran yang harusnya bisa dilakukan bersamaan,’’ tutup Irman.

0Shares