Kampar , info Sumatera.com- Aktifitas Galian C atau ilegal Minning dikawasan Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, persisnya lokasinya 30 meter di samping SMAN 2 Tambang dinilai masyarakat kebal hukum.
Pasalnya, aktifitas itu melakukan aktifitas tidak jauh dari sekolahan dan juga kawasan padat penduduk. Para mafia tersebut melakukan pengerukan pasir dan kerikil tidak jauh dari bibir anak Sungai Tarai Bangun.
Ulah prilaku mafia Ilegal Minning ini, kawasan tersebut terlihat telah porak-poranda, bahkan ada kawasan sudah menjadi danau yang mustahil akan mereka berbaiki kerusakan itu.
Hampir seluruh masyarakat mengeluhkan aktifitas Galian C tersebut, sebab masyarakat kuatir jalan aspal yang saat ini menjadi akses penting masyarakat mengalami kerusakan.
” Aktifitas Galian C ini sudah beroperasi cukup lama, namun aktifitas mereka seakan didukung oleh aparat penegak hukum. Kenapa begitu, hingga saat ini aktifitas Galian C itu kian tumbuh subur,” ucap Dn salah seorang warga setempat.
Kepada media ini, Dn dan juga masyarakat lainya, hanya berharap jika Polsek tidak mampu untuk menindak, kami minta Kapolres Kampar segera tindak mereka, jika Kapolres Kampar juga tidak sanggup Polda Riau harus turun tangan,” kata Dn selaku masyarakat berharap.
Jelasnya, aktifitas ini bila tetap dibiarkan menurut masyarakat hanya memperkaya seseorang maupun kelompok tertentu, dan banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
” Kami yakin Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK yang baru beberapa bulan dilantik mampu untuk mengatasi aktifitas Ilegal Minning ini, sebab kami mendapatkan kabar ada oknum-oknum aparat nakal yang ikut membekingi aktifitas itu,” kata Dn itu.
Pantauan awak media dilokasi galian, terlihat alat berat dan juga mesin turbo tidak henti-hentinya beraktivitas, ratusan kubik diprediksi pasir dan kerikil berhasil mereka sedot dari dalam tanah. Alat berat juga tidak henti-henti memuat truk.
Kemudian, antrian truk-truk juga terlihat. Puluhan truk perhari terlihat mondar-mandir, Galian C itu diduga pemiliknya seorang pria berinisial ‘BY’. Menurut masyarakat BY ini juga terkenal sombong dan juga kurang bagus berinteraksi dengan masyarakat, sebab mereka juga disebut-sebut dibekingi.
Aktifitas ini juga dikeluhkan masyarakat bukan hanya merusak lingkungan, akan tetapi aktifitas itu juga mengeluarkan suara bising cukup keras, apa lagi dekat dengan sekolahan. Menurut beberapa narasumber, mereka semua meminta semua aktifitas Galian C ini ditutup.
Sebagai mana diketahui aktifitas Ilegal Minning atau galian C ini sangat bertentangan dengan hukum bangsa ini, sesuai dengan pasal 158 junto pasal 35 UURI 3/2020 Tentang Perubahan atas UURI 4/2009 Tentang Minerba.
Bahkan ancaman hukumannya juga tidak main- main yakni maksimal 10 tahun penjara. Karena ini bukan suatu tindak pidana ringan, maka kejahatan ilegal Minning ini tidak bisa dianggap sepele, karena ini menyangkut generasi masa depan dan juga perusak lingkungan hidup.**tim