Aksi Penutupan Jalan Tuanku Tambusai Berujung ke Unsur Dugaan Pungli Rp37 Juta, BPD Diduga Dalangnya.!!

by -251 Views

Info Sumatra.com – Niat baik untuk menyelamatkan jalan dari aktifitas para pelaku ilegal Minning (Galian C), oknum-oknum di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, malah terjerumus dalam jeratan hukum dugaan Pungutan Liar.

 

Mereka melakukan pungutan terhadap pengusaha-pungusaha diduga juga Ilegal dengan uang fantastis yakni Rp37 Juta. Dikutip dari salah satu media online (muaramarscom), bahwa ketua Pemuda Desa Kualu, Iwan juga mengakui beliau telah menerima dana tersebut.

 

” Benar, kami telah menerima uang tersebut dan akan kami gunakan untuk memperbaiki Jalan Tuanku Tambusai,” ucap Iwan, pada Rabu tadi, kepada awak media.

 

Ketika diminta bukti perjanjian antara pengusaha galian C dengan Desa Kualu, BPD dan Pemuda, Iwan mengakui tidak memegangnya.

 

” Sama Anto bang ketua BPD semua, karena dia yang pegang,” ungkap ketua Pemuda, Iwan lagi.

 

Kata Iwan lagi, sekarang bahan sudah masuk dan akan di geledor pada hari Kamis besok ” Besok sudah di kerjakan” kata Iwan.

 

Dani salah seorang warga Desa Kualu, mendapat kabar bahwa adanya transaksi damai yang Rp37 Juta antara BPD, Desa Kualu dan juga Pemuda, ia sangat kecewa, dan keputusan yang mereka buat sangat bertentangan dengan hukum.

 

” Kalau memang aktifitas Galian C itu merusak, kenapa tidak dihentikan total saja. Lagian juga aktifitas Galian C itu hampir semua bahkan semuanya kita nilai tidak memiliki izin,” kata Dani.

 

Kata Dani, kami masyarakat yang buta hukum saja sudah memastikan apa yang dilakukan oknum-oknum ini suatu perbuatan melawan hukum, ” ini sudah pungli namanya, sebab pungutan mereka lakukan tidak ada dasarnya,” kata Dani.

 

Terkait masalah jalan yang rusak, sebut Dani, itu tanggung jawab dari pemerintah untuk memperbaikinya. Begitu juga dengan aktifitas Galian C ada aparat penegak hukum yang harus menghentikan aktifitas mereka.

 

” Perbuatan oknum yang membuat aturan sendiri ini sangatlah munafik, kami masyarakat inginkan galian C di hapuskan agar alam bisa di selamatkan untuk anak cucu kelak,” kata Dani.

 

 

Berdasarkan UU yang berlaku terkait Pengusaha Ilegal Minning

 

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut:

Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.

Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

 

 

 

Terkait dengan pemberitaan ini, Ketua BPD bernama Anto sesuai arahan dari Ketua Pemuda Kualu Iwan, awak media belum bisa menghubungi BPD tersebut, karna no WhatsApp Anto yang di minta sama kepala Desa Kualu belum kunjung di kirim.***

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *