Tambang,Info Sumatra.Com- Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengundang perusahaan yang bergerak di bidang ready mix dan batcing plant yang ada di wilayah hukum Polsek untuk menjaga Harkamyibmas dan pelarangan pembelian hasil alam ilegal. Rabu 07/05/2025
Kegiatan yang di lakukan di aula kantor Polsek tampak pihak perusahaan hadir semua seperti :
Kunango Jantan
Farika Beton
Perkasa Beton
Vira jaya
Mitra beton
Wira Mix
RMB
Dalam sambutannya Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada undangan yg sudah hadir dan melakukan
himbauan kepada pihak perusahaan yg bergerak dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) untuk tidak menerima material yg bersumber dari Penambangan Illegal, karena bertentangan dgn aturan hukum yg berlaku.
- apabila pihak perusahaan masih menggunakan material Illegal maka kita sepakat akan melakukan penegakan hukum sesuai dgn hukum yg berlaku.
- adanya dampak lingkubgan yg terjadi akibat dari adanya penambangan illegal di sepanjang aliran Sei. Kampar seperti abrasi, tebing runtuh, jalan putus, dll.
- selama perusahaan masih menampung hasil tambang atau material dari tambang illegal, maka masyarakat akan selalu melakukan penambangan secara illegal.
- silahkan disampaikan ke pimpinannya apa yg kami sampaikan dan jika masih berlanjut akan melakukan penindakan hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba.
- kami juga menghimbau sopir-sopir agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraan pengangkut material sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
- agar perusahaan memperhatikan K3 karyawan di perusahaan untuk mencegah terjadinya laka kerja dan apabila terjadi menjadi tanggung jawab perusahaan dan ada pidananya.
- kami juga minta saran dan masukan kepada pelaku usaha untuk kelancaran usaha dan harkamtibmas di Wilayah kita.
- menjadi perhatian Bapak Kapolda terkait kerusakan lingkungan akibat tambang illegal.
C. Adapun Hasil Rapat Sbb :
1. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) akan menjaga Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Tambang dan menghindari terjadinya komflik sosial dengan masyarakat.
2. Akan berkoordinasi dan melaporkan ke Polsek Tambang apabila ada aksi Premanisme yg datang ke pihak perusahaan dgn melakukan aksi pemalakan, pemerasan dan kekerasan lainnya.
3. Pihak Perusahaan yang bergerak dalam dibidang Ready Mix/ Batching Plant (Beton) tidak akan menerima material yang berasal dari Penambangan bebatuan ilegal/tidak berizin, apabila kedapatan menerima material dari Penambangan bebatuan yang illegal/tidak berizin maka perusahaan siap untuk menerima saksi sesuai aturan atau Hukum yang berlaku.
4. Pihak perusahaan bersedia untuk di pasang sepanduk himbauan di depan perusahaan terkait dgn larangan menerima atau menampung hasil tambang dari Penambangan illegal.
5. Akan selalu berkoordinasi dengan Polsek Tambang untuk pemeliharaan Harkamtibmas dan terkait dengan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) karyawan.