‎Dedi Osri : Manager SPBU Nomor 13.284.626 Lipat kain Selatan Sebut Backingan nya Jenderal 

by -133 Views

 

‎Kampar, Info Sumatra.Com– Salah Seorang pemilik barcode Bahan Bakar Minyak, atau BBM subsidi terkejut mendapati dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, atau SPBU di wilayah kabupaten Kampar. Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kejadian ini untuk pihak kepolisian dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, atau Hiswana Migas untuk penyelidikan lebih lanjut.

‎Kejadian bermula saat pemilik barcode Dedi Osri hendak menggunakan fasilitas BBM subsidi, tetapi barcode miliknya ditolak dengan alasan telah digunakan dalam transaksi lain. Setelah melakukan penelusuran, muncul dugaan bahwa barcode tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

‎“Saya tidak pernah memberikan barcode ini kepada siapa pun. Tapi saat saya mau pakai, kuota subsidi sudah habis. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya kepada Media Ini dengan nada kecewa.

‎Modus yang diduga dilakukan oleh oknum melibatkan penggunaan barcode subsidi milik pelanggan untuk pengisian BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau dialihkan kepada pedagang eceran demi keuntungan pribadi.

‎Dedi pemilik barcode yang merasa dirugikan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya akan laporkan ini ke polisi dan Hiswana Migas, agar ada kejelasan dan efek jera. Hak masyarakat kecil seperti kami jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

‎Ditambahkan Dedi Osri bahwa saking merasa hebat nya manager ekar Dinasmi ketika dirinya mendatangi beliau keluar bahasa bahwa dirinya akan mengkelabui cctv yang ada di SPBU, bahkan dirinya mengatakan Backingan SPBU ini adalah seorang berpangkat jenderal.

‎Sementara itu manager SPBU sampai berita ini di tayangkan belum dapat di konfirmasi pihak media info Sumatra

‎Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya.

‎Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

‎1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.

‎2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

‎Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.

‎3, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.

‎4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan

‎Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.Hen

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *