Kampar,Info Sumatra Com-Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Tri Febrinaldi Tridarmawan menyebutkan bahwa temuan kepala desa di Kampar hasil audit inspektorat tahun 2015-2022 Jumlahnya cukup besar yakni mencapai Rp 31,8 Milyar.
Tentu saja ini akan menjadi kerja keras dari pihak Pemda Kampar untuk menghimbau kepada kepala desa baik yang aktif maupun yang sudah habis masa jabatannya,akan tetapi lembar hasil pemeriksaan (LHP) masih menyatakan adanya tanggung jawab untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Bukan saja Kepala desa, Sekdes dan tim pelaksana kegiatan (TPK) juga bisa terjerat oleh hukum yang ujungnya akan berakhir ke tingkat pidana.
Febrinaldi juga mengatakan bahwa Direktur BUMDES juga banyak yang terlibat dalam temuan tersebut,jika tidak ada i,tikad baik maka inspektorat akan melanjutkan ke tingkat penegakan hukum yakni (APH)
Hal yang cukup mencengangkan juga diungkapkan mantan Kepala Dinas PMD Kampar ini, dari 53 kades yang dilantik pada 6 September 2025 lalu, sebagian masih bermasalah karena mereka juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana desa.
Sebab, adanya temuan selama para kades tersebut menjabat di periode sebelumnya, atau sebelum mereka diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari sebagian mereka memang ada yang belum menindaklanjuti temuan dan mengembalikan uang negara.