‎Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa,Pelaku Di Bebaskan Oleh Pihak Kepolisian  ‎

by -42 Views

‎Keluarga Korban Pembunuhan Kecewa Dan Mencari Keadilan

‎Kampar, Info Sumatra Com- Kasus Pembunuhan Yang sempat menghebohkan di Kampar dan menyita perhatian banyak pihak sehingga pada akhirnya Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan di tahan oleh kepolisian selama 120 hari.

‎Empat bulan waktu yang di habiskan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku,dan akhirnya pelaku di tangkap dan di lakukan konferensi pers oleh pihak Polda Riau.

‎Berselang empat bulan di jadikan tersangka, ternyata pelaku pun bebas demi hukum oleh pihak kepolisian.

‎Bebasnya di duga pelaku pembunuhan tersebut membuat kecewa yang mendalam dari pihak keluarga.

‎Lismaniar, kakak kandung Almarhumah Dona Rabu 29/10/2025 mendatangi kantor podcast CMP dan menyatakan bahwa semua keluarga sangat kecewa dengan keputusan bebas nya dua orang pelaku inisial ZA Dan I .

 

‎Sebagai kakak kandung dirinya tidak menyangka bahwa terduga pelaku melenggang bebas dari kantor polres Kampar.

‎Tentu ini membuat keluarga tidak senang,dan ketika di tanyakan mengapa di bebaskan kepada pihak polres jawaban kepolisian adalah di bebaskan demi hukum dan wajib lapor.

‎”Kami Tidak terima kondisi ini,kami pihak keluarga sudah cukup komunikasi dengan pihak polres Kampar agar kasus ini cepat selesai dan bisa di hukum setimpal.”katanya

‎Namun sangat berbeda apa yang di harapkan dengan apa yang terjadi, ternyata semua upaya kami sia sia dan tersangka juga sudah bebas.

‎Keluarga Dona dalam hal ini sudah mempersiapkan pengacara untuk mendampingi mereka selaku korban.

‎Kalau sekiranya ada yang bisa di bantu oleh keluarga ke pihak kepolisian maka pihak keluarga siap membantu.

‎Akan tetapi ketika mencoba di tawarkan ke polres, jawaban pihak penyidik mengatakan tidak perlu bantuan.

‎”tenang aja buk,biar kami yang kerja ibu tenang saja-red) kata penyidik yang di sampaikan oleh lismaniar.

‎Sementara itu Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Gian Sudah merilis bahwa alasan polres Kampar melepas kan tersangka itu karena demi hukum dan tersangka tetap melakukan wajib lapor 1X Seminggu.

 

‎Di tambahkan Kasat Reskrim bahwa kasus ini tetap berlanjut dan pihak kepolisian akan melengkapi berkas yang di minta oleh kejaksaan negeri Kampar.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *