‎Terkait Sengketa Lahan PTPN V, Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Dengan Masyarakat

by -125 Views

Bangkinang,Info Sumatra.Com– Komisi I DPRD Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan sengketa tanah ulayat persukuan piliang ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/03/2024). RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.

‎Zulfan mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini dijadwalkan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.

‎“Namun pihak perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan lewat pesan whatsApp pagi ini,” ujar Zulfan.

‎Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru.

‎“Kami menduga PTPN V  juga sedang membahas isu ini secara internal,” ungkapnya.

‎Minus PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I Zulfan menilai perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah.

‎Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.

‎“PTPN V harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat putusan sudah final dan mengikat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk eksekusi lahan tersebut,” ujarnya.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I Juswari Umar Said Juswari. Ia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan.

‎“Saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujarnya.

‎Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan persoalan ini, pihaknya akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.

‎“Komisi I akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini,” pungkasnya.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *