Kampar, info Sumatra.Com- Kepala Desa (Kades) Aur Sati, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Mohd. Yanis, diduga terlibat dalam perkara gratifikasi dan pungutan liar dalam proyek Revitalisasi Embung Danau Bakuok Tahun 2023.
Menurut data yang dihimpun berkabarnusa.com, pada Senin (05/02/2024) sore, terlihat bukti transfer dari seorang kontraktor dengan nominal belasan juta masuk ke rekening staf Desa Air Sati berinisial Fs.
Adapun modus operandi mereka yakni dengan meminta menyisihkan dari beberapa uang dari setiap bahan yang digunakan untuk pembangunan Embung Danau Bakuok, diantaranya :
Pertama, Batu Gunung mereka minta Rp7000 perkubik, dengan jumlah terealisasi sebanyak 2.523 kubik. Untuk besi mereka minta Rp 2000 perbatangnya. Begitu juga dengan semen mereka palak Rp2000 persak. Dan juga tanah timbun dan batu bata mereka minta Rp100 ribu per mobil.
Dalam permasalahan ini juga, dalam sebuah pernyataan uang tersebut telah di setorkan ke rekening pribadi sang kepala desa. Terkait dengan hal ini, kuat dugaan pembangunan Revitalisasi Danau Bakuok jadi ajang pungli.
Dampak dari itu, saat ini kuat dugaan Pembangunan Danau Bakuok itu tidak sesuai bestek dan menurut informasi dari masyarakat sudah ada yang rusak. Terkait dengan hal ini, berkabarnusa.com dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi permalasahan ini dengan pihak Tipikor Polres Kampar, agar temuan ini bisa menjadi suatu bukti awal dugaan pungli, atau gratifikasi yang diduga keras diwadahi sang kepala desa.
Terkait dengan data dan informasi dirangkum berkabarnusa.com, kepala Desa Aur Sati, Mohd Yanis ketika dikonfirmasi membantah bahwa dirinya tidak ada menerima “Saya tidak ada menerima uang dari kegiatan tersebut,” katanya singkat.***