Ka disperindag Tegaskan,Pungutan Yang Resmi Di Pasar Panam Dari Disperindag

by -147 Views

Pekanbaru, Info Sumatra.Com-Pedagang Pasar Baru panam yang tergabung di APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) mengeluhkan banyak pungutan yang dilakukan oknum Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM) yang mengaku sebagai pengelola Pasar

 

Setiap hari mereka mengutip uang Rp 5.000 kepada setiap pedagang dengan alasan uang kebersihan dan uang keamanan,jika menolak membayar mereka melontarkan ucapan kasar dengan mengaku sebagai pengelola Pasar,”dulu pernah pedagang menolak membayar,justru didatangi oleh oknum TNI inisial Sy yang mengaku sebagai ketua Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM),”ungkap pedagang kemaren

 

Meskipun sudah ada surat edaran dari pemerintah kota pekanbaru,Nomor:511.2 /DPP-1.1/694,didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.artinya pasar baru panam bukan dikelola oleh yayasan Waris Karya mandiri ,namun mereka oknum yayasan masih juga mengaku sebagai pengelola Pasar Baru panam.

 

Praktek pungli oknum yayasan awalnya dari tahun 2021,kami pedagang sangat berharap kepada penegak hukum menangkap oknum pungli di pasar baru panam ini yang sangat meresahkan,”Ungkap pedagang Kamis 14 maret 2024.

 

Sebagai informasi,bukti pungli oknum yayasan ini sudah kami serahkan kepada pengurus sekretariat APSI Pasar Baru panam,”ujar pedagang

 

“Jika kami diminta keterangan oleh penegak hukum kami akan serahkan semua bukti pungli oknum yayasan ini,mereka ada yang meminta uang bulanan kepada pedagang dengan tarif Rp.150 Ribu,untuk PKL dikutip setiap hari Rp 5 ribu,”ungkap pedagang

 

Menanggapi hal tersebut,Ka disperindag kota pekanbaru,menegaskan,” Kutipan Yang Resmi Dari Disperindag,Bayar ke Yang Resmi yakni Pemerintah”tulis Zulhelmi Arifin kepala dinas perdagangan melalui pesan singkat menjawab keluhan pedagang

 

Sementara itu pengurus Sekretariat APSI Pasar baru panam menegaskan,jika tidak dihentikan pungli di pasar baru oleh oknum yayasan ini,kita akan membuat laporan resmi ke Polda Riau,oknum yayasan ini sudah sangat keterlaluan.mereka meminta pedagang membubuhkan tanda tangan,

alasannya mendata pedagang,justru disalahgunakannya tanda tangan pedagang tersebut dengan menulis kalimat pedagang menyetujui kutipan uang kebersihan dan uang keamanan,”ungkap pengurus APSI kepada wartawan

 

Kami meminta kepada pedagang yang tergabung di APSI Pasar Baru panam,jika ada oknum yang meminta uang kutipan selain dari disperindag kota pekanbaru, jangan dilayani,jika ada yang mengancam atau memaksa laporkan,kami sebagai pengurus APSI akan menindaklanjuti laporan itu,demikian himbauan pengurus APSI kepada pedagang.

 

Persoalan pungli di pasar baru panam ini sudah dilansir beritanya Kamis,08/02/2024, dengan judul

 

Nasib Pedagang Pasar Panam,Lepas Dari Mulut Harimau Masuk ke Mulut Buaya

 

Lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya,Pribahasa ini pantas ditujukan kepada pedagang pasar baru panam,soalnya pelaku pungli sebelum sudah ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke penjara sekitar tahun 2021 silam,namun sayangnya hanya beberapa bulan saja pedagang terbebas dari tindakan pungli tersebut

 

Sekitar tahun yang sama (2021) muncul oknum yang mengaku sebagai pengelola pasar baru yakni,(YWKM) Yayasan Waris Karya mandiri “tiap hari seluruh pedagang wajib membayar uang keamanan dan uang kebersihan,dengan badan penuh tattooan mereka melakukan penarikan uang memakai seragam ” Yayasan Waris Karya mandiri ,”Ujar pedagang sambil melihatkan karcis bertuliskan iuran kebersihan dan iuran keamanan,Selasa 6 februari 2024.

 

Padahal tanggal 31Januari 2024 pihak pemkot pekanbaru sudah menyampaikan secara langsung dihadapkan pedagang, bahwasanya di pasar baru panam pungutan yang wajib dibayar pedagang hanya 2, diantaranya:Rp 2000 Uang retribusi pelayanan,uang kios Rp 80.000 ribu dikutip setiap bulan oleh pihak disperindag

 

Kemudian disperindag kota pekanbaru juga sudah menyampaikan secara tertulis melalui surat edaran Nomor:511.2 /DPP-1.1/694 didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pasar Baru panam dikelola oleh pemerintah kota pekanbaru.artinya pasar baru panam bukan dikelola oleh yayasan Waris Karya mandiri

 

Ka disperindag kota pekanbaru terkesan melindungi pelaku pungli,padahal disaat pihak pemkot pekanbaru menyampaikan kepada pedagang terkait uang retribusi dipasar baru panam hanya 2 kutipan,dia (Ka disperindag red) hadir langsung dipasar panam 31 Januari 2024 di kafe pak Baron tanjung,namun ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli oknum yayasan,”silahkan bersurat pak” jawab Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru,(5/2/2024)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *