Tak Terima Lahan Nya Di Garap Jadi Galian C Ilegal, Pemilik Akan Tempuh Jalur Hukum.

by -172 Views

Rumbio Jaya,Info Sumatra.Com- Pemilik Lahan yang berada di desa’ alam panjang kecamatan Rumbio jaya seluas 2,5 Hektare dengan surat SHM terkejut ketika dirinya melihat lokasi yang sudah acak acakan oleh orang tak di kenal, Minggu 11/05/2024.

 

Yulvan selaku pemilik lahan sangat terkejut saat dirinya melihat ada beberapa orang dengan alat berat excavator sedang melakukan aktivitas penggalian dan terlihat mobil tronton yang lagi melakukan muat hasil galian yang di duga kuat ilegal.

 

Atas kondisi tersebut yulvan langsung mempertanyakan siapa yang menyuruh melakukan aktivitas tersebut.

Salah seorang dari mereka yang mana tidak satupun di kenali yulvan menjawab kalau dirinya sudah meminta izin kepada pihak pemerintah desa alam panjang (Kades)

 

Mendengar hal itupun yulvan melakukan komunikasi dengan sang kades melalui Hendri Kampay dan Sang kades membantah kalau dirinya sendiri memberikan izin.

 

“Saya tidak pernah memberikan izin mereka melakukan aktivitas galian di tanah pak yulvan, tetapi kalau memangkas jalan yang berada di atas lahan desa itu benar saya izinkan, tujuan nya agar tidak terlalu tinggi,dan tanahnya pun di muat untuk penimbunan lahan milik desa yang letaknya jauh dari lokasi penggalian “kata Mas Adi.

 

Terkait namanya di catut oleh ketua pemuda bernama abil dirinya menjabarkan kalau tuduhan saya memberikan izin itu tidak benar, namun dirinya akan berkomunikasi dengan Ketua pemuda tersebut saudara abil.

 

Sementara itu ketika pihak yulvan bertanya kepada masyarakat setempat, informasi yang di dapatkan bahwa aktivitas tersebut dalam bulan Ramadhan kemarin sudah berjalan hingga saat ini,dan mereka melakukan jual beli dengan memuat mobil berat seperti fuso tronton, baik tanah timbun,Timex, maupun sertu.

 

Atas informasi tersebut pemilik lahan yang sudah di rusak oleh sekelompok orang tersebut jika tidak ada i,tikad baik dari orang orang tersebut,maka pihak yulvan akan menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Reskrimsus Polda Riau.hen

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *