Ansori Manusia Tukang Ancam Di Laporkan Ke Polisi

by -159 Views

Kampar, info Sumatera.Com- Kendati, akibat perbuatannya Ansori tunggu eksekusi penjara Kejari Pekanbaru, akibat melakukan pengancaman dalam perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru. Namun, tidak membuat kapok Ansori Si Pengancam untuk kembali melakukan perbuatannya kepada orang lain.

Ansori kembali dipolisikan dengan pasal yang sama pengancaman. Kali ini, Ansori resmi dilaporkan Windy Priyanto Pimpinan Redaksi Delikhukrim.com. Laporan resmi disampaikan langsung kepada Kapolres Kampar, Jumat (19/7/2024).

 

Dijelaskan Windy Priyanto selaku Pimred media Delikhukrim, mengatakan apa yang dilakukan Ansori ini sudah berulang kali dilakukan Ansori terhadapnya, bahkan sangat membuat keluarganya trauma dan terganggu dengan mendatangi rumahnya dengan mengancam, memaki dan menyampaikan berbagai kata makian dan berbagai bahasa kotor.

 

“Karena, Terlapor Ansori ini sudah mengancam dan meneror berulang kali, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan saya sekeluarga dengan datang langsung dan melalui pesan dan telepon Whats Appnya Ansori. Maka secara resmi sudah melaporkannya,” tegas Windy.

Adapun pengancaman dilakukan secara berulang kali, kata Pimred Media Delikhukrim.com ini, perbuatan kriminal dan pidana yang dilakukan Ansori tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, sehingga wajib diproses hukum.

 

Windy berharap agar Laporan saya ini segera diproses pihak Kepolisian. “Karena, Terlapor Ansori ini keberadaannya sudah mengancam dan mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketenangan saya sekeluarga. Saya berharap Kejari Pekanbaru segera mengeksekusi Terdakwa ANSORI Bin Lukman ini, karena sudah sepantasnya tempat Ansori di Penjara, karena apabila dibiarkan berkeliaran, maka akan terus membuat masalah dalam kehidupan masyarakat dengan perilaku mengancamnya dan sering berkata kotor dan memakai maki yang sudah menjadi kebiasaan tabiat Ansori, ” beber Windy Priyanto.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Ansori si Pengancam tunggu eksekusi penjara oleh Kejari Pekanbaru dalam kasus pengancaman dalam perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Bin Lukman

 

Yang di himpunan dari lapangan Ansori /Lukman sudah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan keputusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam perkara yang tinggal eksekusi Kejari Pekanbaru tersebut,

 

Namum dalan Hal berita ini wartawan sudah mencari Ansori untuk di konfirmasi namun tidak ditemukan hingga berita ini ditayangkan.

 

Tim”

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *