Ninik Mamak Tambang Terantang Akan Laporkan Oknum Yang Menyebut Kampar Tidak Punya Tanah Ulayat 

by -255 Views

Kampar, Info Sumatera.Com- Beredar video Seorang perempuan yang di duga dari pihak kaplingan GKPN dengan kelompok tani Swadaya masyarakat maju bersama Yang sedang menggarap tanah nya .

 

Kejadian tersebut terjadi di lokasi desa Rimbo panjang Senen 09/10/2024 dimana sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan bernada kasar kepada pekerja yang tergabung dalam kelompok tani tersebut.

 

Ucapan yang di sampaikan perempuan paruh baya tersebut sangat melukai hati para pemangku adat di kabupaten Kampar khususnya kecamatan tambang.

 

Sehari setelah itu mendapatkan informasi Kapolsek Tambang pun mendatangi lokasi dengan pihak desa Rimbo panjang dan meminta kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan kegiatan dulu.

 

“Kita berharap tidak ada kegiatan dulu sebelum nanti saya (Kapolsek) memanggil para datuk datuk”ucap AKP Asril pada video yang beredar tersebut.

 

Untuk dapat di ketahui bahwa dasar dari hak tanah Ulayat kabupaten Kampar itu ada pada peraturan Daerah (Perda ) Nomor,12 tahun 1999 tentang hak tanah Ulayat .

Peraturan menteri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan batas desa yang melibatkan tokoh masyarakat Datok asal usul kampung.

Peraturan pemerintah badan pertanahan nomor 7 tahun 2007 tentang pemeriksaan tanah untuk sertifikat haus ada alas hak atau kelompok atau penelitian dari unsur saksi Tempatan.

 

Dari berbagai peraturan tersebut di atas maka sangat jelas lah bahwa setiap daerah memiliki Tanah Ulayat,akan tetapi sangat di sayangkan sekali bahasa yang di lontarkan oleh oknum ibu ibu tersebut seolah tidak menghargai orang tempatan bahkan ini bisa menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.

 

Sementara itu Abdullah Dt Sindo Ketika di konfirmasi Selasa 10/10/2024 melalui telepon selulernya dengan tegas menyatakan kecewa atas ucapan yang keluar sembarangan itu.bahkan dengan nada emosi dirinya nanti akan berkoordinasi dengan pihak pihak adat,baik Lembaga Adat Kampar (LAK) Lembaga adat Melayu Riau (LAM) maupun LEMTARI untuk mencari solusi.

 

“Kapan perlu nanti kami akan buat laporan khusus kepada penegak hukum atas ucapan Sara dari oknum ibu tersebut.”tutup Abdullah Dt Sindo

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *