JPPSIB Jasa Pelayanan Pembuatan Surat Izin Berusaha di Provinsi RIAU Membuat Kemudahan Bagi Para Pelaku Usaha UMKM/UKM untuk Perizinan Usaha

by -225 Views

 

 

Pekanbaru , infosumatra.com dimasa pandemi Covid19 Pemerintah Indonesia lagi mengembangkan pertumbuhan Ekonomi melalui pertumbuhan para pelaku UMKM atau UKM agar dapat menopang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia,05/07/2021.

Maka dari itu JPPSIB hadir untuk mempermudah masyarakat untuk jasa perizinan berusaha khusus pelaku UMKM dan UKM, kemudahanya adalah para pelaku usaha langsung di survei oleh team JPPSIB yang ingin membuat Izin Usaha dan dijelaskan secara rinci fungsi dan kegunaan izin berusaha tersebut, agar dapat berkembang dan diakui secara legalitas di Pemerintahan Republik Indonesia.

 

Menurut Direksi JPPSIB, Bapak BUDI NUARI PERDANA, S.E beliau menyampaikan bahwa dengan adanya JPPSIB beliau ingin bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dari Pelaku usaha UMKM atau UKM agar usaha yang telah memiliki izin dapat berkembang secara kanca internasional. Dan meningkatkan kepercayaan diri selaku pelaku usaha UMKM atau UKM , karena secara legalitas usaha mereka telah terdaftar di Negara Republik Indonesia.

 

Menurut Bapak Budi “Persyaratan membuat izin usaha Khusus UMKM/ UKM tidak terlalu rumit, hanya perlu melampirkan KTP, NPWP, Domisili Usaha, foto usaha dan mengisi formulir”

 

Dan sangat penting yang dikatakan oleh Direksi JPPSIB tersebut apabila masyarakat sangat antusias terhadap pelayanan JPPSIB dalam pembuatan jasa surat izin usaha ini maka JPPSIB akan berganti menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang dinaungi oleh pemerintahan.

 

Karena sesuai dengan Visi Dan Misi JPPSIB

Menjadikan Pelaku usaha yang Mandiri dan berkarya Untuk kemajuan Indonesia Baik didalam Negeri maupun Go Internasional.

Kantor Pusat JPPSIB Jl. Srikandi Kel Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *