Kampar, Info Sumatera – Lahan Milik Ida Fauzi yang terletak di desa Rimbo panjang kembali di serobot oleh oknum para mafia tanah.
Aksi yang mereka lakukan kali ini sangat luar biasa, yang mana lahan yang di serobot bisa di keluarkan sertifikat oleh badan pertanahan Nasional kabupaten Kampar.
Ketika pihak Ida Fauzi mendatangi pihak BPN Kampar dan menjumpai Bapak Erwin bidang Pemetaan dan pengukuran kepada pihak Ida bapak Erwin menjelaskan bahwa lokasi itu sudah di ploting oleh BPN Kampar tahun 1994.
Namun sangat banyak kejanggalan yang terjadi di lapangan dan Surat administrasi yang di terbitkan oleh BPN.
Sementara itu pihak Ida Fauzi yang di wakili oleh Budi Nuari Perdana kepada wartawan selasa 13/08/2024 mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini sangat di luar akal sehat nya.
Yang mana Surat tanah milik Ida Fauzi SKGR lebih tua dari surat sertifikat saudara Muhammad Amin, namun setelah di lihat ploting nya di atas lahan Milik Ida Fauzi.
“Kami sangat kecewa dengan pihak BPN, karena tidak terbuka terhadap informasi yang kami minta,kami tanyakan Warkah dan sepadan nya sertifikat tanah milik Muhammad Amin pihak BPN tidak bisa menunjukkan nya”tegas Budi.
Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak Ida Fauzi, yang mana ketika di tanya kan kapan bisa di selesaikan oleh pihak BPN,? Maka jawabannya BPN minta pihak Ida membuat laporan sengketa.
Budi menambahkan produk BPN Kampar tidak bisa di pertanggung jawabkan ketika bermasalah,dan pihak Ida sudah mengantongi surat rekomendasi dari desa dan kecamatan bahwa lahan tersebut benar milik buk Ida Fauzi.
Di lain kesempatan ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor BPN Kampar sangat di sayangkan pihak BPN saling oper bola sehingga sulit untuk di jumpai pihak yang berwenang.