Kampar, Info Sumatera.Com -Pedagang kaki lima atau yang dikenal dengan pedagang Nenas sudah sangat meresahkan masyarakat penguna jalan,mereka pedagang kaki lima sudah bertahun-tahun mengunakan badan jalan Raya untuk berjualan nenas,
Tepat di Desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.
Akibat ulah pedagang “ilegal” ini sering terjadi kemacetan di sepanjang jalan tersebut,selain itu juga sangat berbahaya terhadap masyarakat penguna jalan lainnya,
Bahkan mobil parkir sampai tiga baris mengunakan badan jalan raya jalur dua desa Rimbo panjang,
khususnya didepan kios ajo pendi dan kios martin yang tidak jauh dari bundaran jalur dua desa Rimbo panjang
Pantauan media di lapangan terlihat jelas di sepanjang jalan raya tersebut mobil travel parkir sampai tiga baris memakan Badan jalan,
terutama di kios ajo pendi dan kios martin,sehingga jalan jalur dua desa Rimbo panjang tersebut rawan kecelakaan.
Beberapa masyarakat penguna jalan saat dihampiri wartawan mengatakan,”Kondisi ini, katanya tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam hari,banyak kendaraan roda dua lalu lalang menempuh jalur berlawanan arah,kerana bundaran untuk berbelok jauh,sehingga warga penguna kendaraan roda dua mengambil jalan pintas dengan cara menempuh jalur berlawanan arah menuju bundaran di jalan jalur dua tepatnya di depan kios “ilegal” ajo pendi dan kios Martin
Sudah bertahun-tahun lamanya bangunan diatas tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) tidak jauh dari bundaran jalan Raya jalur dua desa Rimbo panjang,setiap malam diperkirakan hampir seluruh travel jurusan sumbar berbaris sampai tiga jalur memakan badan jalan jalur dua didepan kios ajo pendi dan martin,sehingga terlihat bagaikan terminal bayangan,
lantaran mobil travel dan mobil lainnya berbaris di kios ilegal tersebut memakan badan jalan jalur dua
Salah seorang pedagang kaki lima saat dihampiri awak media terkait mobil parkir menggunakan badan jalan,justru dia pedagang di kios ajo pendi menyalahkan pemerintah,dia mengatakan pemerintah tidak menyediakan lahan parkir.
Bapak justru mengunakan tanah DMJ, mendirikan bangunan,
mustahil pemerintah memberikan izin dan menyediakan lahan parkir,”Kata Adi warga Rimbo panjang menjelaskan kepada pemilik kios ajo pendi Rabu malam (14/8/2024)
“Apa yang hendak ditertibkan parkir mobil di jalan,pemerintah tidak menyediakan lokasi parkir untuk kami jualan,”jawab pria setengah baya yang terkesan sombong berjualan di warung ajo pendi mengunakan tanah Daerah Milik Jalan raya Desa Rimbo panjang.
Untuk diketahui,Pemerintah Kabupaten Kampar sudah pernah memberikan surat tertulis kepada para pedagang liar ini agar mengosongkan lokasi tersebut,namun sampai saat ini belum ada tindakan yang serius,seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan,keselamatan masyarakat,padahal keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting,”ujar udin masyarakat Rimbo panjang.
Selain mendirikan bangunan liar diatas Parit jalan raya jalur dua tersebut,mereka se-enaknya saja membuang sampah kedalam parit,Sehingga Parit untuk aliran air beralih pungsi jadi tempat sampah oleh pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan tersebut
,”demikian disampaikan warga Rimbo panjang yang resah melihat tingkah laku pedagang ilegal ini.hingga berita ini dilansir,
pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.Tim